_
UNIVERSITAS BOYOLALI
Regular Afternoon Class Program (Hybrid / Blended) - UNIVERSITAS BOYOLALI
Kampus UBY Boyolali : Jl. Pandanaran no 405 Boyolali, Jawa Tengah 573124
    ➢ Telp / Fax, HP, WA, SMS, dsb. (klik)
Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 1Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 2Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 3Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 5Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 6Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 7Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 8Regular Afternoon Class Program Universitas Boyolali Nomor 10
Baca juga :
Legalitas Regular Afternoon Class Program (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk menjalani pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Regular Afternoon Class Program (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Regular Afternoon Class Program (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas regular, afternoon class, program, hybrid, blended, s, 1, pemerintah, dpr, ri telah mendorong, memotivasi agar, masyarakatnya, cerdas tanpa mengenal, diskriminasi, sehingga, pendidikan, seluruh masyarakat umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya regular, universitas, boyolali, regular afternoon class, didukung uud
Pilih    
Ganti ke  laptop iconLaptop  HP1, 2
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Boyolali   Banjarnegara
Banyumas   Jawa Tengah
Buku Pelajaran Online
HOME- Teras
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa
Beasiswa 2026
Program Studi + Gelar
Seluruh Ringkasan
Permintaan Brosur - Gratis
Kehebatan
Biaya Studi
Kontak kami

Dosen & Waktu Kuliah
Map & Letak Kampus
Angkutan Umum
Foto2 UBY
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus Alumnus
Bobot Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Jaringan / Tabel Situs
Universitas Boyolali

Tabel Situs Kuliah Karyawan
Tabel Situs Utama

Solusi Terbaik
Dapat Kerja Baru atau Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Regular Afternoon Class (Hybrid / Blended)



Regular Afternoon Class Program (Hybrid / Blended) Universitas Boyolali   ➢   Kualitas Lulusan A+
Layanan Info 17 Jam
   
Mobile/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
Email :  Contact Us   klik
_